-
BUMISULTRA
KONUT-Ikatan mahasiswa peduli hukum (IMPH) meminta Kejaksaan Agung segera menangkap dan pidanakan pimpinan PT. Rockstone Mineral Indonesia (RMI) yang sekarang berubah menjadi PT. Bintang Mining Indonesia (BMI), IS diduga atas penggelapan pajak pada pembangunan smelter PT. SSU pada tahun 2017.
Ketua IMPH Sultra Rendymengatakan bahwa IS diduga sebelumnya sudah di jadikan tersangka pada Kanwil Dirjen Pajak Sulawesi Selatan, Sulbar dan Sultra. Dimana pada 23 April 2024 lqlu Dirjen Pajak Sulselbartra telah menyerahkan IS pada Kejati Sultra sebagai tersangka penggelapan pajak, dengan tidak melaporkan secara utuh surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) badan dan SPT pajak pertambahan nilai (PPn) dalam kurun bulan January sampai Desember pada tahun 2017.
''Namun yang menjadi persoalan hari ini saudara IS masih saja berkeliaran malahan serta kami menduga dia melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di eks. IUP PT.EKU 2 di Konut, sehingga ini menjadi pertanyaan kami mengapa seorang yang kami duga tersangka masih saja berkeliaran, jangan sampai kami ada kong kalikong,'' katanya dalam pada Bumisultra.com, Selasa (16/72024).
Sehigga ini yang menjadi rujukan IMPH untuk meminta Kejagung RI ikut andil dalam memproses hukum pimpinan PT. BMI ini.
"Ini yang menjadi rujukan kami mendesak dan meminta kejaksaan agung untuk segera mengambil ahli kasus ini, serta turut andil untuk memproses hukum IS seperti yang sudah di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan" ucap Rendy Salim.
Terkait hal tersebut dalam waktu dekat ini IMPH akan segera masalah ini dengan tuntutan:
1. Mendesak Bareskrim Mabes Polri Untuk segera Memanggil dan Memeriksa Pimpinan PT. Bintang mining indonesia (BMI), IS atas Dugaan Melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Eks. IUP PT. EKU 2 Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
2. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera menangkap IS sebagai direktur PT. RMI atas dugaan penggelapan pajak pembangunan smelter nikel PT.SSU yang menimbulkan kerugian negara senilai RP. 519 juta.
"Dengan kedua tuntutan tersebut kami mempunyai bukti yang kuat untuk dilampirkan pada laporan yang akan kami serahkan kepada Kejagung dan Bareskrim Polri, " tutup. (*)