-
BUMISULTRA
KONUT---Setelah beberapa bulan kursi wakil ketua DPRD Konawe Utara (Konut) kosong, kini Indra Supriadi resmi mengemban tugas barunya sesuai Keputusan Gubernur 591 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara.
Dalam keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang memberhentikan Sudiro SH. MH dan meresmikan pengangkatan Indra Supriadi dari Partai Amanah Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua DPRD keputusan Gubernur Sultra berlaku dari tanggal 14 November 2018.
"Kepada saudara Indra Supriadi kami ucapkan selamat. Seberapa beratpun tugas yang diemban Insya Allah akan terselesaikan dengan baik jika prinsip kebersamaan dan saling pengertian serta saling membantu terus dipelihara dan ditumbuh kembangkan sesama kita" urai Jefri Prananda dalam sambutannya, Rabu (28/11).
Pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua I DPRD oleh Kepala Pengadilan Negeri Konawe Hasanuddin kantor DPR Konut. Disaksikan langsung Ketua DPRD Jefri Prananda, sekretaris daerah Konawe Utara, Wakil Ketua II DPRD, para SKPD Konut, anggota DPRD Konut, Polsek Asera.
Ditengah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan wakil ketua DPRD I, turut juga dihadiri H. Sudiro SH. MH sebagai tamu undangan. Ketua DPRD Jefri Prananda yang berlaku sebagai ketua sidang paripurna berterima kasih kepada Sudiro atas dedikasinya dan loyalitas dalam mengemban tanggung jawabnya selama ini. (*)