• Penyerobotan Lahan di Konsel, BEM FH UHO : Tindakan PT MJIR Cacat Hukum

image_title
Ket: Menteri Advokasi & Pergerakan BEM FH UHO, Adam Tri Saputra
  • Share

    BUMISULTRA

    KENDARI-Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh PT Merbau Jaya Indah Raya (MJIR) yang menyerobot lahan kebun milik warga di Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

    Menteri Advokasi & Pergerakan BEM FH UHO, Adam Tri Saputra mengatakan, tindakan pihak PT yang melakukan pemanfaatan lahan warga tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemiliknya merupakan langkah yang tidak bernurani dan cacat dalam perspektif hukum.

    "Pihak Perusahaan keterlaluan dan tidak bernurani, menyerobot lahan warga tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pemiliknya. Mengingat warga juga sudah menanami kebunnya dengan sayur-sayuran karena ketidakjelasan pihak PT dalam mengolah lahan warga berdasarkan kesepakatan waktu yang telah ditandatangani," ucap Adam.

    Sebagai informasi, sebelumnya warga (pihak pertama) dan PT Merbau Jaya Indah Raya (pihak kedua) telah menandatangani kesepakatan dengan pihak kedua yang berjanji akan melakukan pengerjaan lahan setelah tiga (3) bulan penandatanganan dilakukan.

    Adam melanjutkan, dalam perspektif hukum tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    "Secara Normatif-Yuridis, tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dimana PT Merbau Jaya Indah Raya melakukan pengerjaan lahan setelah 5 tahun penandatanganan kesepakatan bersama warga dilaksanakan. Sebagaimana diketahui dalam hukum perdata, salah satu penyebab perjanjian dianggap berakhir adalah Daluwarsa (lewatnya waktu tertentu yang telah diperjanjikan)," tambahnya.

    "Karena perjanjian dianggap telah berakhir akibat daluwarsa, maka pihak perusahaan mengalami ketiadaan hak untuk menggunakan lahan yang dimaksud. Atas dasar hal tersebut, pihak perusahaan yang menyerobot lahan warga dapat diduga telah melakukan perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan, in casu ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf A UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin Yang Berhak. Sehingga unsur sifat melawan hukum atau perbuatan melawan hukum terpenuhi," tutupnya.

    BEM FH UHO berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin. (*)


    Penulis | Nana