-
BUMISULTRA
Konkep- Masyarakat Kabupaten Konkep tak perlu khawatir terkait kebijakan bantuan BLT. Meski belum mendapat vaksin covid- 19 dari pihak medis tetap diperkenankan menerima BLT.
Pemerintah pusat melalui Kementrian Desa, RI memperbolehkan masyarakat menerima bantuan tersebut dengan syarat ditetapkan melalui musyarah desa setempat.
Demikian diungkapkan Plt Kadis BPMD Kabupaten Konkep, Zakaria Rajid ketika menghadiri pertemuan internal Tim Ahli Pendamping Desa Kabupaten Konkep yang berlangsung di Balai Desa Lamoluo (13/8).
Zakaria mengatakan secara eksplisit pemerintah pusat telah mengeluarkan ketentuan terkait hal tersebut namun dalam penjabarannya secara teknis dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan musyawarah desa
"Secara eksplisit, memang ada dalam ketentuan mengenai penyaluran bantuan dari pemerintah pusat, tetapi secara teknis masyarakat dapat saja menerima bantuan BLT manakala telah dilakukan musawarah desa, "tandas Zakaria.
.
Ia berharap TIm Ahli maupun pendamping desa di Kabupaten Konkep dapat mengawal secara ketat pemanfaatan dana desa tersebut agar berjalan optimal.Menurut Zakaria Rajid standar keberhasilan kinerja Tim tenaga ahli dan pendamping desa dalam melaksanakan tugasnya yakni manakala penggunaan dana desa tersebut dapat berjalan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, dalam rangka penggunaan dana desa tahap kedua para kades diharapkan secepatnya memberikan laporan pertangungjawaban anggaran sebelumnya, harap Zakaria.
Ia berjanji pihaknya tidak akan merekomendasikan pencairan dana desa tahap kedua bila penggunaan anggaran sebelumnya belum dipertangungjawabkan. (*)