• Dosen FH UHO Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha RT

image_title
Ket: Tampak dosen UHO saat sosialisasi
  • Share

    BUMISULTRA

    KENDARI-Pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku usaha industri rumah tangga menjadi tema dalam kegiatan pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Dosen FH UHO melalui Program Kemitraan Masyarakat Internal Universitas Halu Oleo dengan judul “Membangun Kesadaran Hukum Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga (RT) di Desa Tombawatu” yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 di Balai Desa Tombawatu Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe yang dihadiri oleh perangkat desa dan Masyarakat Desa Tombawatu.

    Kegiatan ini diketuai  Dr. Guasman Tatawu, S.H., M.H. dan beranggotakan Rahman Hasima, S.H., M.H., La Ode Muhamad Sulihin, S.H., M.H., dan Isnayanti, S.H., M.H.

    Menurut salah seorang anggota, Rahman Hasima, S.H.,M.H bahwa Desa Tomabawatu salah satu daerah kawasan pariwitasa di Kabupaten Konawe, sehingga melahirkan banyak pelaku industri rumah tangga. Namun, pelaku industri rumah tangga masih belum memahami pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku industri rumah tangga.

    ''Hal ini menunjukan rendahnya kesadaran pelaku industri rumah tangga khususnya di Desa Tombawatu dalam mendaftarkan merek dagangnya mengingat sekarang ini pelaku usaha industri rumah tangga kian menjamur namun berbanding terbalik dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Pada umumnya, pelaku industri rumah tangga telah melakukan pembuatan nama usaha, namun hanya sebatas nama usaha tanpa melakukan pendaftaran terhadap nama tersebut,'' urainya.

    Dikatakan, mengingat pentingnya melaksanakan pendaftaran merek bagi pelaku industri rumah tangga sesuai UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hal ini menjadi langkah penting untuk dilakukan karena pendaftaran merek menganut Sistem konstitutif yaitu Hak atas merek timbul karena pendaftaran serta adanya asas first to file yaitu Hak Atas Merek diberikan kepada siapa yang mendaftarkan pertama kali.

    ''Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun kesadaran hukum pelaku industri rumah tangga terkait pentingnya pendaftaran merek,'' katanya.

    Lanjutnya bahwa mDosanfaat dari pendaftaran merek adalah Memberikan kepastian hukum, Produk usaha memiliki identitas yang unik dan berbeda dengan produk atau usaha lainnya, Dapat dijadikan franchise (waralaba) yang memberikan nilai royalty tinggi, Melindungi merek dagang Anda secara hukum dalam dunia usaha yang sangat kompetitif, Pemegang hak kepemilikan merek dan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pihak lain yang menggunakan nama merek dagangnya, dan Mencegah pihak-pihak lain mengeluarkan produk yang identik atau mirip dengan produk yang dimiliki.

    Pendaftaran Merek juga berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

    Kegiatan ini terselenggara atas Kerjasama dari Pemerintah Desa Tombawatu dan Tim PKM Internal UHO.

    ''Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa dan Masyarakat Desa Tombawatu atas kesediaan dan partisipasinya dalam kegiatan ini. Selain itu juga kami mengucapkan terima kasih kepada Universitas Halu Oleo melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) yang telah memberikan ruang kepada kami untuk melaksanakan salah satu tridharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat melalaui Program Kemitraan Masyarakat Internal,'' ujar . (*)


    Penulis | Nana