-
BUMISULTRA
KOLAKA UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut ) menggelar sidang paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diruang Gedung Paripurna DPRD . Jumat, (07/02/2025).
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Drs, Nur Rahman Umar dan Jumarding, SE terpilih tersebut, Merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara yang telah disampaikan pada Kamis, 5 Pebruari 2025.
Hasil pleno KPU dibacakan dan di tetapkan secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Fitra Yudi.dihadapan seluruh anggota Legislatif diruang rapat Paripurna.Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi mengatakan bahwa, Dalam agenda Rapat Paripurna ini adalah untuk menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Dalam rapat ini, Menetapkan bahwa, Drs H, Nur Rahman Umar dan H Jumarding, SE memperoleh Suara terbanyak di pilkada 2024, Dan sekaligus mengumumkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025 hingga 2030," Kata Fitra Yudi.
Fitra Yudi juga mengungkapkan bahwa, Dari hasil rapat paripurna yang telah ditetapkan ini, dokumen hasil rapat tersebut, Akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara lalu ke pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dan seterusnya di Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) untuk ditindak lanjuti dalam pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara definitif.
Usai Pelantikan lanjut Kata Fitra Yudi, Bupati dan wakil bupati Kolaka Utara dapat menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban dengan amanah, membawa masyarakat kolaka utara jauh lebih baik dan lebih maju.
Fitra Yudi juga berharap Kepada Pemerintah Daerah Kolaka Utara sebagai mitra DPRD untuk selalu bersenergi untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk kesejahterakan seluruh masyarakat Kolaka Utara. (*)