-
BUMISULTRA
KOLAKA UTARA – Jajaran personil Polres Kolaka Utara (Kolut) masih memburu seorang pelaku yang melakukan pencurian di empat lokasi terpisah di wilayah dua kecamatan yaitu, Kecamatan Lasusua dan Kecamatan Ranteangin
Satu lainnya berhasil diringkus dengan barang bukti hasil kejahatan berupa puluhan sparepart (suku cadang) kendaraan, mesin hingga satu unit mobil pikap yang digunakan beraksi.
Pelaku yang telah diringkus aparat merupakan warga Kabupaten Kolaka inisial R Alias G bin DM. Ia beraksi bersama iparnya sendiri inisial AR yang saat ini berstatus DPO.
Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan SIK menjelaskan bahwa, pelaku R Alias G terlebih dahulu ditangkap oleh tim gabungan polres Kolut bersama tim Elang Resmob Polres Kolaka pada tanggal 3 Februari 2025. Dari hasil introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya hingga dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti hasil curian.
“Dalam aksinya, Pelaku megunakan mobil pikap silver merek Suzuki Carry. Pencurian dilakukan saat dini hari dan rata-rata peralatan dan sparepart di bengkel-bengkel,” bebernya.
Kapolres juga mengatakan, kedua pelaku ini melakukan pencurian di empat lokasi yaitu milik Rajuddin, Supardi dan Baso Rangga di Desa Patowonua, dua titik di Desa Rante Limbong Kecamatan Lasusua dan satu lokasi lainnya di Desa Pohu Kecamatan Ranteangin.
“Seluruh barang curian untuk dijual kembali. Dan kami masih lakukan pengembangan untuk barang bukti lainnya,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kata Kapolres, Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Saat ini, jajaran Polres Kolut masih memburu AR, Identitasnya Pelaku telah kami kantongi,” tutupnya.(*)