• Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kolut 2025-2030

image_title
Ket: Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kolut
  • Share

    BUMISULTRA

    KOLAKA  ? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Terpilih  pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula kantor KPU, Rabu (05/02/2025).

    Dalam Rapat pleno penetapan calon terpilih tersebut, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU, Nurgalia didampingi Sekretaris  Muhammad Haris dan Anggota KPU, Misbahuddin, Supyan dan Robi.

    Ketua KPU Kolut  Nurgalia mengatakan bahwa, Dalam  rapat pleno penetapan calon terpilih  ini tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024.

    Lebih lanjut kata Nurgalia,  Memutuskan sekaligus mengumumkan bahwa, Pasangan nomor urut 3, Drs H. Nur Rahman Umar, MH dan H Jumarding, SE Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara Periode tahun 2025 hingga 2030.

    “ini sekaligus Pengumuman, Rabu tanggal 5 bulan pebruari tahun 2025, pukul 16.22 wita, keputusan ini mulai tanggal ditetapkan," Kata  ketua KPU Kolut, Nurgalia. 

    Kegiatan berlangsung lancar dan sukses dan selanjutnya hasil penetapan KPU tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah melalui DPRD Kolaka  Utara yang akan dijadwalkan tanggal 6 pebruari 2025.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD , Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan SIK, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan, pimpinan SKPD, pimpinan instansi vertikal, pimpinan parpol, dan para simpatisan fan tim pemenangan  pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara nomor urut 3. (*)


    Penulis | Bahar