• Oknum Polisi Digrebek Warga di SPKT, Ini Penjelasan Waka Polres Kolut

image_title
Ket: Saat pengrebekan
  • Share

    BUMISULTRA

    KOLAKA UTARA –Oknum anggota polisi di Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial Aipda E yang digrebek warga tidur bareng dengan perempuan yang telah bersuami di dalam kendaraan, telah diberhentikan dari jabatannya. Hingga kini, Aipda E masih dicari petugas yang buron pasca digrebek.

    Kapolres Kolut, melalui Wakapolres  Kompol Mochamad Salman menyelaskan kepada awak media bahwa, Oknum Polisi berpangkat  Aipda E yang menjabat sebagai Kanit Dalmas di Polres Kolut telah  dinonaktifkan.

    Penonaktipan oknum tersebut, Dilakukan pasca dilaporkan oleh inisial.A, suami dari inisial KM yang digrebek saat keduanya tidur bersama dalam mobil pada Pukul 01.30 Wita, Kamis dini hari (31/10/2024) lalu.

    “Ini perintah langsung dari Kapolda Sultra, Jika Aipda E ditangkap segera dibawa ke Polda,” Kata Wakapolres. Rabu (06/11/2024).

    Ia juga mengatakan, Pihak Propam juga telah bersurat ke Kemenag dan KUA Kolut mempertanyakan terkait status pernikahan KM dan A. Namun pihak Kemenag maupun KUA tidak menemukan catatan arsip buku nikah keduanya yang diakui oleh Pemerintah.
     
    "Keduanya dipastikan tidak memeliki buku nikah, Secara agama Sah tetapi tidak diakui oleh Pemerintah karena A dan KM belum tercatat sejak menikah 1997. Sementara Aipda E ini bertatus duda,” ungkapnya.

    Dalam Kronologi Aipda E dan KM Digrebek

    Kompol Mochamad Salman, juga menjelaskan,  Aipda E pertama kali dilihat oleh anggota piket berada di seberang jalan, depan Polres Kolut sekitar pukul 20.30 Wita, Rabu (30/10). Tidak lama kemudian, ia mengemudi mobi Ayla DT 1346 BJ ke arah utara.
    Aipda E kembali muncul di Mapolres Kolut pukul 23.00 Wita dan langsung memarkir kendaraannya di samping ruang SPKT. Sementara A dan NAA muncul di halaman polres pada pukul 1.30 Wita, Kamis dini hari.

    Lanjut kata Wakapolres, NAA yang melihat mobil Ayla itu langsung mendekatinya dan menyaksikan KM dan Aipda E dalam keadaan tertidur berdampingan dan divideokan melalui hanphone selularnya. NAA lekas melaporkan hal itu ke ayahnya dan menghubungi anggota keluarga lainnya mendatangi Polres Kolut yang dipimpin pria inisial AY.

    Keduanya nyaris dihakimi massa namun berhasil dihalangi anggota piket dan pawas. Namun emosi massa yang telah memuncak langsung menyerbu kendaraan dan berupaya membuka paksa pintu mobil.

    Sementara Aipda E sontak terbangun langsung menghidupkan mobilnya dan tancap gas melarikan diri melewati jalur belakang Polres Kolut.

    Dari kejadian itu, Kata Mochamad Salman,  Pihaknya belum bisa memastikan jika keduanya sedang melakukan perzinahan sebagaimana yang dituduhkan. Namun ia membenarkan jika Aipda E dan KM ditemukan tertidur berdampingan di dalam mobil dengan kondisi kaca pintu kendaraan di posisi Aipda E terbuka.

    Ia juga mengatakan bahwa, Pihaknya memastikan akan menangani secara profesional kasus tersebut, Meskipun Aipda E berstatus anggota. 

    Karena itu, ia meminta dari pihak keluarga pelapor mempercayakan penanganan hukumnya ke pihak berwajib yang saat ini melakukan pencarian kepada terlapor.

    “Yang jelas kalau ada anggota kita melanggar, kami kode etik-kn apabila terbukti. Tapi sejauh ini masih berstatus terduga sembari menunggu Aipda E diamankan,” pungkasnya. (*)


    Penulis | Bahar