-
BUMISULTRA
KOLAKA TIMUR--Usai pencabutan nomor urut tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka Timur, Provinsi Sultra dilanjutkan sudah masa kampanye mulai hari ini 25 September 2024.
“Paslon ini dapat mulai melakukan kampanye di tanggal 25 September nanti sampai 23 November 2024, kita ingin semua sama-sama Pilkada ini berlangsung aman dan kondusif, ” ujar Komisioner KPU Koltim, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat, Yanti Pratiwi Irianto, Rabu (25/9/2024).
Dikatakan para Paslon dapat menggunakan nomor urut ini sebagai materi kampanyenya. Baik di dalam bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) ataupun disebar melalui iklan media massa, cetak maupun daring sesuai Peraturan KPU 13/2023 terdapat beberapa metode kampanye yang dapat digunakan. Antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, kemudian debat terbuka.
Kemudian ada juga iklan di media massa, di media cetak, dan di media daring, lalu juga ada bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kampanye melalui iklan dibatasi waktunya hanya selama 14 hari, mulai tanggal 10 hingga 23 November 2024.
Tapi selain itu metode kampanye lain bisa mulai dilakukan mulai tanggal 25 September hingga 23 November, baru kemudian kita masuk masa tenang 3 hari lalu pemungutan suara di tanggal 27 November.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Timur telah mengundi nomor urut para calon bupati dan wakil bupati, Abd Azis, SH, M.H - Yosef Sahaka Spd mendapat nomor urut 1, H. Arwin-Ismail nomor urut 2 dan Capt. Drs. Dalle Effendi - Suhaemi Nasir S.Pd., M.Pd mendapatkan nomor urut 3.
Pengundian nomor urut dilakukan dalam sidang pleno terbuka di halaman KPU Kolaka Timur, Senin (23/9/2024) malam. Dan telah membacakan dan menandatangani Naskah Deklarasi Pilkada Demokratis bersama tim kampanye dan parpol pengusul dan disaksikan langsung oleh Sekda koltim, kapolres koltim, perwakilan Dandim 1412 kolaka, perwakilan Kajari kolaka, Kasat Pol PP dan Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Selasa (24/9/2024) malam, yang diantarannya :
1. Mewujudkan Pemilihan yang Langsung , Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
2. Melaksanakan Kampanye Pemilihan, yang Aman, Tertibdan Demokratis, Berintegritas, tanpa HOAX, TanpaPolitisasi SARA dan Tanpa Politik Uang.
3. Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku. (*)