• Kebijakan Populer Azis 2025 Eselon II, III dan IV Wajib Miliki Rumah Pribadi di Koltim

image_title
Ket: Bupati Koltim, Abd Azis
  • Share

    BUMISULTRA

    KOLAKA TIMUR--Kebijakan Populer Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abd Azis ditahun 2025 ini adalah semua ASN baik eselon 2.3 dan 4 wajib memiliki Rumah pribadi Di Kabupaten Kolaka Timur. Penegasan Abd Azis ini di latar belakangi banyak ASN yang bertugas di Koltim hingga hari ini belum memiliki Hunian Pribadi.

    Sisi lain yang ingin di sampaikan Azis dengan penegasanya tersebut yaitu agar roda ekonomi berputar sehingga ASN yang memiliki penghasilan di Koltim bisa di edarkan di daerah sendiri, dan tidak harus lagi ke Kabupaten lainya dengan demikian peredaran uang di Koltim makin lancar.

    "Dapat meningkatkan konsumsi lokal di mana uang yang dapat di belanjakan di toko, restoran bahkan jasa lainya di koltim, membeli rumah juga dapat meningkatkan investasi didaerah tersebut, dengan demikianperlutaran ekonomi lanca", ungkap bupati saat memberikan arahan di acara misrenbang di Kecamatan Tirawuta, kemarin (16/03).

    Keputusan Azis ini tentu didukung dengan realitas yang ada pada dirinya, di mana baru berapa 1 tahun menjabat Bupati Di Koltim tahun lalu, dirinya sudah memiliki rumah. Tentu ini akan menjadi motivasi bagi ASN yang sudah seharusnya memiliki kediaman pribadi di Koltim apalagi sudah berapa tahun Koltim mekar sejatinya para ASN sudah memiliki kediaman pribadi sejak beberapa tahun lalu.

    "Kita wajibkan semua eselon 2, 3 dan 4 memiliki rumah di Koltim itu menjadi prioritas kami dalam waktu dekat ini", bebernya.

    Berdasarkan sumber yang ada dari pantauan awak media, bahwa sebagian ASN yang berasal dari Kabupaten lain ada yang sudah memiliki rumah pribadi namun sebagian besar masih belum memiliki rumah pribadi di Koltim. (*)


    Penulis | Irwandar