-
BUMISULTRA
KENDARI--Ketua Aliansi Pemerhati Kerusakan Hutan Indonesia (APKHI) Sultra, Arlin H mendatangi di Rektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra untuk memberikan surat pengaduan terkait dengan dugaan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan diwilayah Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (6/9/2019).
Diterima Ardiman, S.H dengan jabatan BA DIT Reskrimsus Polda, Ketua APKHI Sultra berharap para pelaku-pelaku atau pemodal dari ilegal Logging ini bisa segera dipanggil untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
"Kerusakan hutan di Siotapina itu saya memohon kepada pihak Polda Sultra dalam hal ini diskrimsus agar memanggil mereka mereka yang terlibat pengrusakan hutan terutama bos bos yang membiayai tukang senso" ujar Arlin saat diwawancara usai menyerahkan Surat pengaduan, kemarin.
Sebelumnya kata dia pihaknya bersama masyarakat sudah melakukan investigasi di lapangan atas kerusakan hutan dan ditemukan para pemikul kayu yang digaji oleh beberapa Bos kayu sedang mengangkut kayu dari hutan kawasan Siotapina.
"Jadi para pemikul kayu ini kami dapatkan sedang memikul kayu untuk selanjutnya diangkut oleh tukang ojek dan dibawa kepenampungan desa Sumbersari yang kemudian kayu dimuat oleh mobil trek" jelasnya.
"Sesuai ucapan para pekerja ini bahwa mereka digaji oleh bos bos kayu dan Uutuk nama-namanya bos kayu ini sudah kami serahkan kepihak Polda beserta lampiran foto-foto pekerja dan jika diminta bukti tambahannya kami akan serahkan juga video dan audionya" tambahnya.
Dari surat Pengaduan APKHI, bahwa atas perilaku beberapa Bos kayu di Kabupaten Buton yang memodali para pekerja dihutan kawasan Siotapina hingga mengakibatkan kegundulan hutan.Tidak hanya sampai di Polda Sultra, Arlin juga akan menyampaikan tembusan laporan pengaduannya kepada Pihak Mabes Polri, Kementerian Kehutanan dan Gubernur Sultra "iya satu dua hari ini kami akan bawa lagi suratnya ke Jakarta supaya kerusakan hutan ini menjadi perhatian khusus" tutupnya. (*)