• Mediasi dalam Perkara Hukum

image_title
Ket: Muhammad Fadhly Mubaraq S.H
  • Share

    BUMISULTRA

    Kata mediasi tentunya sudah tidak asing lagi di telinga kita, kata mediasi kerap digunakan untuk memperoleh perdamaian dari sebuah perkara. Menurut Priatna Abdurrasyid mediasi adalah proses damai dimana pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada mediator untuk mencapai hasil yang adil, tanpa biaya besar tetapi tetap efektif dan tetap diterima.

    Proses mediasi kerap menjadi cara untuk menyelesaikan sebuah perkara tanpa harus menempuh proses pengadilan. Proses mediasi umumnya digunakan dalam perkara perdata sebab sebelum menempuh jalur persidangan pada perkara perdata perlu proses perdamaian antara kedua pihak yang bersengketa.

    Hal ini sudah menjadi kewajiban hakim dalam perkara perdata untuk menanyakan apakah kedua belah pihak telah melalui proses mediasi, hal ini merupakan kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. proses mediasi di atur pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.

    Peraturan tersebut menegaskah perintah untuk melaksanakan mediasi terhadap setiap perkara perdata sebelum perkara tersebut di periksa oleh Majelis Hakim yang tercantum pada Pasal 2 Ayat (2). proses mediasi memiliki asas tertutup kecuali para pihak menghendaki lain sesuai dengan yang tercantum pada pasal 6. tahapan-tahapan mediasi di atur pada pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut:

    1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator.

    2) Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk.

    3) Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dan (6).

    4) Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa 40 (empat puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat 3.

    5) Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara.

    6) Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak, mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.

    Apabila pada proses mediasi tidak mencapai perdamaian selama batas waktu maximum 40 hari kerja maka mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim, setelah itu barulah masuklah pada proses pemeriksaan perkara. dalam pemeriksaan perkara perdata hakim akan selalu mendorong kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian melalui proses mediasi sampai tahapan putusan. (*)


    Penulis | redaksi