• PATBM Koltim Lakukan Langkah Pencegahan Anak Dibawah Umur Dilibatkan Kegiatan Politik

image_title
Ket: Ilustrasi
  • Share

    BUMISULTRA

    KOLAKA TIMUR - Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus melakukan sosialisasi dan pencegahan agar tidak terjadi tindak kekerasan terhadap anak.

    Termasuk didalamnya pihak PATBM melarang keras melibatkan anak - anak dalam kampanye apalagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada november tahun 2024 ini.

    Hal ini disampaikan koordinator Forum PATBM Kecamatan Lambandia Muh Amir,SP kepada media ini, dia (Amir) mengingatkan kembali kepada semua pihak agar tidak melibatkan anak - anak dalam politik khususnya berkampanye.

    "Ini sangat bertentangan dengan Undang - undang (UU) nomor 35 tahun 2014 terkait perlindungan anak, hanya memang sifatnya kami PATBM adalah pencegahan melalui sosialisasi", ungkap Amir hari ini senin (25/02).

    Menurutnya, anak yang di maksud adalah anak dibawah umur 18 tahun termasuk dalam kandungan. Ini jadi perhatian kami apalagi menjelang Pilkda 2024.

    "Pada dasarnya kekerasan ada 4 yakni, kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi, inilah pentingnya pemahaman kepada masyarakat, dan kami sudah melakukan langkah - langkah melaluo sosiakisasi", ungkapnya.

    Kata Amir, selama ini banyak yang tidak mengetahui bahkan luput dari publik bahwa terkadang ada anak di ikutkan dalam kampanye, ini tidak di sadari, olehnya itu perlu pemahaman kepada publik sosialisasi agar hal ini terjadi di Koltim.

    "Bahkan sosialisasi ini kami sebar hingga ke media sosial dalam hal ini akun facebook bahwa begitu pentingnya perlindungan terhadap anak", tandasnya.

    Hal tersebut ditegaskan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur larangan bagi tim kampanye mengikut sertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

    Sebagaimana di langsir dari CNN Indonesia bahwa kualifikasi WNI yang memiliki hak pilih di atur pasal 1 angka 34 UU Pemilu adalah minimal berumur 17 tahun sudah kawin atau sudah pernah kawin.

    Dalam kategori ini anak dibawah umur 17 tahun ke bawah tidak boleh di ikut sertakan dalam kegiatan kampanye poltik karena tidak memenuhi persyaratan.

    Berikut bunyi pasal 280 ayat (2) huruf k menyebutkan anak usia 17 tahun kebawah tak boleh ikut dlaam kampanye.

    Bila melanggar maka pelaksana atau tim kampanye kandidat dapat di kenakan sanksi oe jara 1 tahun atau denda 12 juta rupiah.

    Tidak hanya UU Pemilu yang mengatur soal pelarangan anak - anak dalam kegiatan politik,tapi juga UU nomor 23 tahun 2008 tentang perlindungan anak turut mengatur bahwa anak anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.(*)

     


    Penulis | Irwandar