• BI Sultra Siapkan Uang Tunai Rp 1,411 Triliun untuk Nataru

image_title
Ket: Kepala BI Sultra Doni Septadijaya
  • Share

    BUMISULTRA

    KENDARI-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (KPw BI SULTRA) menyiapkan uang tunai Rp1.411.740.000.000,00 (satu triliun empat ratus sebelas milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) untuk menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional dan Tahun Baru (NATARU) Tahun 2024. Secara historis selalu terjadi peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat pada momen NATARU yang berdampak pula pada peningkatan transaksi masyarakat untuk berbagai jenis barang dan jasa.

    Menyikapi hal tersebut, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Sulawesi Tenggara, Doni Septadijaya  telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjamin kecukupan uang beredar melalui penyaluran uang tunai yang diproyeksikan oleh Perbankan di Sulawesi Tenggara senilai Rp983.888.000.000,00 (sembilan ratus delapan puluh tiga milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah).

    ''Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terjadinya kekurangan uang tunai karena jumlah dimaksud dapat mencukupi iron stock kebutuhan uang tunai Provinsi Sulawesi Tenggara selama 3 bulan. Terlebih dengan adanya sistem Pembayaran digital baik berupa QRIS atau APMK, masyarakat tetap dapat bertransaksi tanpa harus membawa uang tunai,'' ujar Doni dalam rilisnya, Selasa (19/12/2023).

    Selain itu lanjut Doni Septadijaya sebagaimana mandat Bank Indonesia dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menjamin kecukupan uang beredar di masyarakat untuk kelancaran transaksi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

    ''Namun meski ketersediaan uang diperiode NATARU dipastikan cukup, masyarakat juga tetap dihimbau untuk berkonsumsi dan bertransaksi secara bijak, sebab di akhir tahun terdapat potensi terjadinya inflasi akibat peningkatan Permintaan (demand pull inflation),'' paparnya.

    Dikatakan bahwa melalui belanja bijak masyarakat dapat mencegah terjadinya Konsumsi berlebihan sehingga seluruh pihak dapat memperoleh barang yang dibutuhkan. Lebih jauh, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) di masyarakat, KPw Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara bersinergi dengan perbankan dan retailers dalam program 'Lingkar Koin Sultra' (LKS), turut menyediakan penukaran melalui layanan Kas Keliling yang akan dilaksanakan sebanyak 2 kali pada Januari 2024.

    Selanjutnya Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk menukarkan Uang Rupiah Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang telah dicabut pada 1 Desember 2023. Uang Rupiah yang telah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi, namun masyarakat masih dapat menukarkan uang dimaksud dalam jangka waktu 10 tahun hingga 1 Desember 2033 pada setiap hari kamis di Kantor Bank Indonesia dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada situs PINTAR https://pintar.bi.go.id atau dapat melakukan penukaran di kantor Perbankan terdekat. (*)


    Penulis | Nana Qairen