-
BUMISULTRA
BUTUR-Mewakili Bupati Buton Utara (Butur), Sekretaris Daerah Muhammad Hardhy Muslim, SH., M.Si., menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di aula kantor Setda, .Selasa (16/4/2024).
Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sultra yang hadir di Butur berjumlah enam (6) orang, dipimpin oleh Rezky Rachmatullah.
Dalam kunjungannya, Ketua Tim Pemeriksa, Rezky Rachmatullah menyampaikan Pemberitahuan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2023 akan berlangsung selama 27 hari kalender, dimulai dari tanggal 16 April sampai dengan 12 Mei 2024.
Pemeriksaan terinci tersebut, bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap laporan keuangan. "Apakah laporannya telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Sintesa Hasil Pengawasan (SHP)". Ujar Rezky.
Menurutnya, sekalipun laporan keuangan suda beres, tentunya angka-angka yang tertuang dalam pelaporan tersebut harus didukung dengan dokumen pendukung, rincian yang bisa menjelaskan sumbernya dari mana, atau kertas kerjanya darimana sehingga mendapatkan angka dimaksud.
Yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Butur terhadap pemeriksaan kali ini antara lain, laporan keuangan Pemda tahun anggaran 2023 yang dinyatakan suda beres, perlu dibuktikan kembali dengan pemenuhan perhitungan analisa prosedur serta lengkap dengan dokumen pendukungnya.
Berikut, penyeragaman format laporan keuangan dan cap sesuai dengan SK Permendagri, lalu dilengkapi dengan pengungkapan data ekonomi makro daerah, yang meliputi angka pengangguran, Gini Ratio, IPM, angka kemiskinan, serta penjelasanya selama tiga tahun terakhir dan pengungkapan data kinerja mandatory spending dalam postur APBD untuk bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan, infrastruktur dan dana transfer ke desa, beserta penjelasan atas capaian, kendala serta upaya untuk mengatasinya
Selanjutnya, tentang penyajian properti investasi sesuai Perpres 17 apabila ada. Tetapi, pihaknya menilai, kalau dilihat dari kebijakan akuntansinya suda mengakomodir. Namun, untuk mengidentifikasi aset-aset mana saja yang termasuk kategori investasi belum tercantum.
Terakhir, yang menjadi perhatian Pemerintah adalah terkait penerapan kebijakan atau program baru pemerintah daerah yang dibuat dan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan. Tutup Rezky Rachmatullah.
Disamping itu, Sekda Hardhy Muslim, dalam arahannya menyampaikan, menjelang pemeriksaan ini diharapkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Butur, dapat menyiapkan seluruh kelengkapan data-data dan dokumen pendukung yang diperlukan Pemeriksa.
Lebih lanjut, Hardhy Muslim juga mengingatkan kepada Pimpinan OPD, agar jajaran pejabat Perangkat Daerah dapat selektif untuk tidak berpergian ke luar Daerah selama pemeriksaan berlangsung, yang terhitung dari tanggal 16 April, sampai dengan 12 Mei 2024.Turut hadir, Kepala Badan Keuangan Daerah Harmin Hari, Inspektur Inspektorat LM. Karya Jaya, Kepala Dinas Pendidikan Kusman Surya, serta Kepala dinas Kesehatan dr. Izanuddin dan Kepala Dinas Pertanahan Syarif. (*)