• Polemik Rangkap Jabatan di Koltim, Abraham : Tidak Ada yang Tabrak Aturan

image_title
Ket: Kantor BKPSDM Kolaka Timur
  • Share

    BUMISULTRA

    KOLAKA TIMUR -Persoalan rangkap jabatan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menjadi bahan diskusi hangat ditengah masyarakat Koltim, riak - riak tersebut muncul ditengah kepemimpinan Plt Bupati Koltim Abd. Azis,SH, MH.

    Respon pun muncul dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua LSM Barak Koltim Beltiar. Dikatakanya, Kami berharap kepada Plt Bupati Abdul Azis SH.MH untuk segera menarik SK Plt BKPSDM yang selama ini menjadi pertanyaan besar masyarakat luas. Untuk di ketahui selain menjabat sebagai Plt BKPSDM Abraham juga menjabat sebagai Sekwan DPRD Koltim hingga saat ini.

    Beltiar juga mengungkapkan satu persoalan yakni, pengangkatan Kabid PTSP menjadi Plt Kadis PTSP.

    ''Terkait tugas tambahan sebagai PLT kadis PTSP di berikan SK kepada Kabid, sementara masih ada sekdis, maka dengan ini kami berharap kepada Plt bupati untuk tidak memperpanjang SK Plt Abraham sebagai Plt BKPSDM yang kami duga bisa saja tatanan Birokrasi di Koltim bisa amburadul", ungkap Beltiar, Rabu (25/01).

    Lanjutnya, bukannya datang memperbaiki tatanan nirokrasi yang baik malah tambah parah, kami ingat betul sewaktu kami berurusan di KSN di mana pelantikan yang tidak sesuai prosedural atau mal admistrasi saat itu dan di buktkan surat rekom KSN untuk dikembalikan keposisi semula dan saat itu Abraham juga ada didalamnya menjadi korban mutasi yang tidak sesuai, kok malah beliau melakukan hal yang sama.

    ''Seharusnya pak Abraham harus melakukan yang sesuai aturan dan mekanisme yang benar, jangan malah buat blunder lagi tatakelola Birokrasi di Koltim, '' terangnya.

    Dihubungi melalui Telpon selulernya, Rabu (25/01), Abraham selaku Plt BKPSDM yang diklarifikasi atas pertanyasn LSM Barak tersebut menyampaikan bahwa apa yang dilakukanya tidak tabrak aturan.

    "Ini sesuai peraturan Kepala BKN Pusat Nomor 1/2021 tentang penunjukan PLT dari aspek kepegawaian, kalau tidak salah poin 12. Jadi Plt itu bisa diangkat dibawah satu tingkat, misalnya Eselon 3B Kepala Bidang (Kabid) khan bisa satu tingkat dibawah dari eseleon 3A sebagai sekdis, jabatan eselon 3B juga jabatan Administrator tapi secara spesifik tidak dijelaskan dalam peraturan, yang jelas tidak ada tabrak aturan pengangkatan Agung Saula dari Kabid menjadi Plt Kadis PTSP", jelasnya.

    Kemudian lanjut Abraham, pengangkatan Agung sebagai Plt ada pertimbangan lain, "dia punya tugas khusus untuk menyiapkan mal pelayanan publik (MAP), apalagi Agung yang mempresentasekan di KemenPAN, dan juga sudah menjadi pertimbangan Plt Bupati Azis sesuai hasil diskusi kami", cetusnya.

    Ketika ditanya adanya riak - riak ditengah masyarakat bahwa dirinya yang menjabat sebagai Plt BKPSDM Koltim, juga sekaligus Sekwan DPRD, Abraham kembali menjelaskan tidak ada yang tabrak aturan.

    "Ini kepercayaan Bupati kepada saya dengan pertimbangan bahwa saya pernah menjadi Kepala BKPSDM artinya ada pengalaman, dan memang sejak di era Tony Herbiansyah menjadi Bupati saya menjadi kepala BKPSDM tidak pernah ada masalah, nah itu juga yang menjadi pertimbangan Plt bupati sehingga kepercayaan tersebut diberikan kepada saya", pungkasnya. (*)


    Penulis | Irwandar







Berita Terpopuler