-
BUMISULTRA
WAKATOBI - Sebanyak 4 dari 15 orang tertangkap judi koin usai gelar operasi tangkap tangan (OTT) pihak Polres Wakatobi Propinsi Sulawesi Tenggara akhirnya dinyatakan bebas. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim, IPTU Juliman diruang kerjanya pada Selasa (2/6/2020).
"Dari jumlah 15 orang yang kita amankan di TKP dan setelah kita melalui proses verbal dengan gelar perkara awal maka yang cukup bukti memiliki standar minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHP hanya 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,"sebutnya.
11 orang tersebut saat ini jalani penahanan di Mapolres Wakatobi usai statusnya naik ketahap penyidikan dan ditetapkan menjadi tersangka sementara 4 orang lainnya telah dibebaskan karena tak cukup bukti.
"Ke-empatnya yakni inisial HN,RN,MA dan IN. Merekan berstatus saksi usai dilakukan penyelidikan dan tentu akan dipulangkan kekeluarga dan kami tidak lakukan penahan"tambahnya
IPTU Juliman menyebut terpisah dari 11 pelaku. Pihaknya telah menetapkan pasal sangkaan sesuai undang-undang perjudian pasal 303 KUHP subsider 303 BIS dengan ancaman kurunan badan minimal 10 tahun penjara.
Judi koin merupakan salah satu judi yang biasa masyarakat setempat menyebutnya 'Bante'a. Judi ini dilakoni banyak orang. Secara bergantian, berposisi sebagai bandar membanting 2 koin yang sama namun kedua sisi gambar koin tersebut berbeda.
Sore itu, tepatnya pada Minggu(31/5) sekitar pukul 15.46 Wita. Pihak Polres Wakatobi dipimpin langsung Kapolres, AKBP.Anuardi,SIK.,M.Si bersama jajaran reskrim, dan sejumlah anggota Ops diam-diam melakukan operasi setelah ada laporan warga setempat
Alhasil, di rumah mewah berlokasi di desa Padharaya Makmur didapat puluhan pelaku judi koin namun saat polisi memasuki halaman rumah dengan berseragam lengkap para pelaku judi lari tunggang langgang.
Diantaranya nekat melompat pagar setinggi kira-kira 3 meter dengan menaiki tangga darurat bekas ditinggal pekerja dan hanya 15 orang berhasil dibekuk petugas.
Meski uang hasil tangkapan minimal namun sejumlah bukti berhasil dikumpulkan. Diantaranya 2 buah koin, kayu alat atau tempat koin dibanting serta uang sebanyak Rp.450.000
"Sebagian uang judi dibuang tidak sempat kami amankan namun baik yang lari maupun pemilik rumah tetap akan kami periksa jika cukup bukti tentu ada sanksi yang sama", tambahnya.
Sehingga kata dia, tidak menutup kemungkinan dari 11 tersangka tersebut bakal bertambah setelah serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi yang diduga terlibat akan diperiksa.
IPTU Juliman juga mengaku terkait penangkapan pelaku judi bukan kali pertama. Awal bulan suci Ramadhan terjaring 9 diduga pelaku sabung ayam berlokasi di kelurahan Wandoka namun karena minim bukti akhirnya bebas.
"Sudah beberapakali kami grebek ditempat berbeda-beda namun berhasil lolos. Diantaranya pelaku sabung ayam,'' tutupnya. (*)