• Demi Penanganan Hukum yang Cepat, ASR Sambut Baik Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan-Kejaksaan

image_title
Ket: Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka
  • Share

    BUMISULTRA

    KENDARI-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka menghadiri Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Se-Provinsi Sulawesi Tenggara Serta Monev Implementasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 bertempat di Hotel Claro, Jumat (26 September 2025).
     
    Kegiatan diawali dengan pemaparan data dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku mengenai realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Sultra.
     
    "Jika melihat data dari 17 kabupaten dan kota di Sultra, terdapat satu kabupaten yang telah melebihi terget UCJ 2025 yaitu Kabupaten Buton Utara, dan saat ini Kabupaten Buton Utara mewakili Provinsi Sultra dalam ajang Paritrana Award Tingkat Nasional", ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.
     
    Andi Sumangerukka menyambut baik kegiatan ini mengingat kegiatan ini memiliki makna strategis dan signifikan dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
     
    "Melalui kerja sama ini, kita berharap agar penyelesaian perkara hukum yang melibatkan lembaga publik, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara lebih cepat, profesional, transparan, dan akuntabel", ujar Gubernur.
     
    Kerjasama ini bukan hanya tentang penanganan perkara di pengadilan, tetapi juga pencegahan, edukasi, serta penyelamatan aset negara dan perlindungan pekerja. Dengan begitu, pelaksanaan program jaminan sosial benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
     
    "Ada tiga poin penting dari kegiatan ini yaitu kepastian hukum, efektivitas program, serta dampak sosial ekonomi" tutur Gubernur. Gubernur berharap seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan ini terus mengawal amanat Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021, menjaga komitmen dan bersinergi agar tidak ada pekerja di Sultra yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosialnya.
     
    Penandatanganan MOU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi dilakukan oleh Kepala BPJS Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Abd. Qohar AF, S.H.,M.H disaksikan oleh Gubernur Sultra.
     
    Kegiatan yang di hadiri oleh Bupati, Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sultra ini, juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Paritrana Award pada lima daerah di Sultra yaitu Kabupaten Buton Utara, Konawe Selatan, Muna Barat, Kolaka, dan Wakatobi. (*)


    Penulis | Nana