• 6 Layanan Balai Bahasa Sultra yang Dapat Diakses Masyarakat

image_title
Ket: Kepala KBST Sultra
  • Share

    BUMISULTRA

    KENDARI-Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 bertempat di Aula Kandai, Balai Bahasa Sultra, Selasa (24/9/2025).

    Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara, Dewi Pridayanti, S.Sos., M.Adm.SDA dalam sambutannya mengatakan sebagai jembatan pemerintah dengan masyarakat FKP ini penting sebagai  wadah untuk pelayanan pada masyarakat.

     ‘’Ada  6 layanan balai bahasa di Sultra  yang dapat diakses oleh masyarakat, diantaranya meliputi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), dan Pelayanan Ahli Bahasa,’’ ujar Dewi saat membuka acara FKP.

    Dikatakan layanan yang sudah diatur dan bagaimana standar ini bisa memenuhi bagi masyarakat, dimana tugas KBST melakuan pembinaan pada masyarakat.

    ‘’Karena melalui forum ini untuk  jembatan sebaga wadah dengan pemerintah, kita butuh masukan bukan kami yang buat tapi adanya masukan dari masyarakat bisa jadi lebih efektif dan menjadi wadah berdialog antara KBST dan para pemangku kepentingan di Sulawesi Tenggara berkaitan dengan standar pelayanan yang diberikan oleh KBST,'' katanya.

    Ia berharap melalui kegiatan ini akan ada masukan, saran yang akan menjadi bahan evaluasi agar KBST dapat meningkatan pelayanan publik kepada pengguna layanan.

    Sebelumnya Ketua Panitia FKP Balai Bahasa ini Cahyo Antomo mengatakan kegiatan ini diadakan untuk mendengar masukan dari berbagai kalangan/lembaga, dimana peserta berjumlah 36 orang diantarnya dari pemangku kepentingan yang berasal dari sekolah, perguruan tinggi, pemerintah daerah, praktisi, organisasi masyarakat, dan media massa.

    ‘’Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah mitra yang terkait dengan FKP yang mengusung tema Maklumat dan Standar Pelayanan,’’ katanya..

    Dengan menghadirkan nara sumber dari Pemprov Sultra bagian Ortala dan Ombuskan. Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi untuk standar pelayanan yang dilaksanakan KBST dan ditandatangani Berita Acara oleh peserta. Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh KBST sebagai langkah perbaikan dan pemajuan layanan KBST.

    Diskusi

    Dalam sesi ini yang dipandu lansung Cahyo dari KBST Sultra selaku Ketua Panitia menjelaskan per item 6 layanan FKP diantaranya:

    1. UKBI 

    Persyaratan: kartu identitas digital, pas foto digital, email aktif, memiliki komputer atau laptop dilengkapi kamera dan earphone, tersedia akses internet, pendaftaran bisa dilakukan secara individu atau kolektif

    - Tarif perorangan: gratis bagi pelajar Warga Negara Indonesia (WNI), Rp250 ribu bagi pelajar Warga Negara Asing (WNA), Rp100 ribu bagi mahasiswa WNI, Rp500 ribu bagi mahasiswa WNA, Rp300 ribu bagi masyarakat umum, dan Rp1 juta bagi WNA. Produk pelayanan: sertifikat UKBI dengan masa berlaku dua tahun.

    2. BIPA

    - Persyaratan: permohonan layanan dapat diajukan individu atau lembaga pemerintah dan swasta, surat permohonan ditujukan ke Kepala Balai Bahasa Sultra dan diajukan paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan kegiatan, surat permohonan wajib ditandatangani pengguna layanan dengan melampirkan informasi tujuan, tempat, dan waktu pembelajaran, karakteristik dan jumlah peserta, jumlah kelas, dan durasi layanan.

    Tarif: gratis

    - Produk pelayanan: materi BIPA dan sertifikat

    3. Pelayanan Ahli Bahasa

    - Persyaratan: surat permohonan layanan ahli bahasa yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Sultra

    - Tarif: gratis

    Produk pelayanan: keterangan ahli bahasa dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP), narasumber dan/atau materi kebahasaan dan kesastraan, konsultasi kebahasaan dan kesastraan, serta penyuntingan.

    4. Pelayanan Penerjemahan

    - Persyaratan: surat permohonan layanan ahli bahasa yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Sultra

    - Tarif: gratis

    - Produk pelayanan: hasil penerjemahan, penjuru bahasa, ataupun rekomendasi penerjemah/penjuru bahasa

    5. Pelayanan Perpustakaan

    - Persyaratan: memiliki gawai dan jaringan internet, berpakaian sopan, datang saat hari kerja yakni Senin-Jumat kecuali cuti bersama dan libur nasional. 

    Tarif: gratis

    - Produk pelayanan: seluruh terbitan di perpustakaan Balai Bahasa Sultra dapat dibaca di tempat

    6. Pelayanan Data dan Informasi

    Persyaratan: surat permohonan layanan ahli bahasa yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Sultra

    - Tarif: gratis

    - Produk pelayanan: data dan informasi kebahasaan dan kesastraan

    Informasi lebih lengkap dapat mendatangi langsung Kantor Balai Bahasa Sultra di Jalan Haluoleo Kompleks Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. (*)

     


    Penulis | Nana