-
BUMISULTRA
KOLAKA UTARA- Pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memediasi korban dan terduga pelaku kasus santri yang diduga dibakar seniornya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Islam Meeto, Desa Desa Mattirobulu, Kecamatan Tiwu. Namun, upaya tersebut.Gagal, lantaran pihak keluarga korban menolak.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober mengatakan dalam komprensi pers bahwa, penanganan hukum dalam kasus ini akan dilanjutkan dan telah memanggil delapan orang saksi untuk dimintai keterangan.
"Saat ini, Masih proses penyelidikan dan delapan orang saksi ini yang berkaitan langsung pada saat kejadian telah dimintai keterangan, dan kemungkinan saksi masih bertambah," kata Kasat Reskrim, Senin (14/4/2025).
Terkait kronologi kejadian, Lanjut kata AKP Fernando, saat ini, Pihaknya baru menerimah keterangan dari versi terlapor. Olehnya itu, belum bisa menjelaskan lebih detail terkait peristiwa yang sebenarnya. Karena keterangan beberapa saksi berbeda - beda.
"Keterangan dari beberapa pihak berbeda-beda hingga belum kami bisa pastikan motifnya apa. Namun yang pasti terjadi penganiayaan berat terhadap korban dalam bentuk pembakaran," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa, Saat ini, Pihaknya sementara dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait tindak lanjut kasus tersebut. Untuk kedua Pelaku terancam Pasal 80 ayat (2) subs pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Terancam 5 Tahun Penjara," pungkasnya.(*)