• Aksi Demo CP3K di Kantor Bupati Konawe

image_title
Ket: Forum Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) Kabupaten Konawe tahap I (Satu) tahun 2024 menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Konawe, Selasa 18 Maret 2025
  • Share

    BUMISULTRA

    KONAWE - Forum Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) Kabupaten Konawe tahap I (Satu) tahun 2024 menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Konawe, Selasa 18 Maret 2025.

    Aksi unjuk rasa tersebut digelar untuk mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe untuk segera menyerahkan SK P3K Konawe Tahap Satu.

    Penanggung Jawab Aksi, Jadarudin Talibara mengatakan pihaknya mendesak Pemda Konawe untuk menyelesaikan polemik pengangkatan P3K tahap satu Konawe.

    "Kami mendesak Pemda Konawe menyelesaikan CP3K tahap satu tahun 2024, meminta Bupati Konawe untuk menjadikan program skala prioritas seratus hari kerja Bupati dan Wakil Konawe," katanya.

    Lanjutnya pihaknya juga mendesak Bupati Konawe untuk segera melantik dan menyerahkan SK P3K tahap satu dengan tanggal mulai tugas (TMT) 1 April 2025.

    "Kita juga mendesak Bupati Konawe untuk menyerahkan dan melantik P3K dengan TMT 1 April 2025 dengan jumlah P3K 2.598 orang yang terdiri atas tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan," bebernya.

    Pihaknya juga menolak TMT Serentak.

    "Kami juga menolak tanggal mulai tugas serentak," tegasnya.

    Ditempat yang sama Hardhon Subarkah membeberkan bahwa seharusnya Pemda Konawe segera memikirkan nasib ribuan CP3K tahap satu.

    Pasalnya CP3K ini telah lama melakukan pengabdian dan memiliki keluarga untuk dinafkahi.

    "Kami semua ini sudah lama mengabdi, kami hanya minta kejelasan nasib kami, bahkan ada yang tidak lama lagi akan pensiun," tuturnya.

    Pihaknya juga menyampaikan bahwa dengan diangkatnya CP3K menjadi P3K juga dapat membantu tugas-tugas pemerintahan dalam melakukan pelayanan ke masyarakat.

    "Kita juga pasca diangkat, pasti akan membantu tugas-tugas pemerintahan, sesuai dengan bidang yang kami ditempatkan," pungkasnya.

    Sementara itu Wakil Bupati Konawe Syamsul Ibrahim yang menemui masa aksi menyampaikan bahwa persoalan ini tergantung pemerintah pusat.

    "Ini kewenangan pemerintah pusat, kita menunggu perintah dari BKN, ini bukan kewenangan pemerintah daerah," katanya.

    Sambungnya bahwa penundaan ini tak lepas dari polemik pada saat perekrutan.

    "Masih banyak aspirasi terkait polemik perekrutan P3K," tambahnya.

    Namun, pihaknya didepan masa aksi berjanji terkhusus Kabupaten Konawe, pihaknya akan melakukan percepatan.

    "Kita akan lakukan secepatnya, kalau bisa Konawe duluan," tuturnya.

    Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masa aksi karena Bupati Konawe, Yusran Akbar tak bisa menemui masa aksi.

    "Saya juga sampaikan permohonan maaf karena Bupati Konawe tidak bisa bertemu dengan masa aksi, karena kita bagi tugas, Bupati juga sementara mengikuti rapat yang tak kalah pentingnya," pungkasnya.(*)


    Penulis | Nana