-
BUMISULTRA
WAKATOBI - Pengusul Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudiadi Siregar tak terdaftar sebagai warga setempat. Hal ini diungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Salihi saat di temui diruang kerjanya pada Rabu (12/3/2025)
Berdasarkan data kependudukan Kabupaten Wakatobi, Sudiadi Siregar sama sekali tidak tercatat sebagai warga Wakatobi, demikian saat data dirinya di telusuri lewat sistem data kependudukan Sulawesi Tenggara(Sultra)
"Kami temukan didata secara nasional, alamat bersangkutan di Depok, Jawa Barat dengan Pekerjaan Swasta", ungkapnya.
Sudiadi Siregar, awalnya mengusulkan pendirian GBI berlokasi di kelurahan Wandoka Selatan Kecamatan Wangi-Wangi lewat pemerintah setempat setelah mendapatkan sertifikat tanah balik nama.
Oleh Pemda lalu mengundang sejumlah pihak lewat rapat FGD atau konsultasi publik dengan nomor surat 000.1.5/170/III/2025 pertanggal 10 Maret.
Lewat rapat itu, usulan sudiadi siregar ditolak dengan dasar-dasar pertimbangan. Dari 3 point penolakan diantara terkait persyaratan pada point kedua berbunyi, penolakan GBI atau rumah doa oleh pemohon Sudiadi Siregar atas ketidak sesuaian aturan SKB 2 Mentri nomor 8 dan 9 tahun 2006 serta kondisi sosiologis dan filosofis masyarakat Wakatobi.
Hal ini juga ditemukan sejumlah fakta penelusuran jika GBI yang merupakan bagian gereja Protestan tidak sama sekali terdata memiliki jemaat di Kabupaten Wakatobi.
Salihi merinci jumlah warga non muslim hanya ada Katolik sebanyak 42 orang, laki-laki berjumlah 18 orang dan perempuan 24 orang serta terdata beragama kristen berjumlah 8 orang saja dimana laki-laki 5 orang dan 3 orang perempuan.
"Tidak ada agama protestan, itupun baik katolik maupun kristen yang terdaftar semuanya bukan pendudul asli Wakatobi", tambahnya.
Hal senada diungkap Sekretaris Camat Wangi-Wangi, La Ode Muhujani, justru kaget mendengar ada nama Sudiadi Siregar setelah ada rapat FGB di Aula kantornya sebab sebelumnya baik desa maupun kelurahan tidak ada laporan nama Sudiadi Siregar sebagai warganya
"Sepanjang tugas disini sudah 3 tahun, saya pun belum pernah dengar ada nama itu nanti ada pertemuan tanggal 10 itu baru kaget juga", ungkapnya.
Kata dia, kendatipun Sudiadi Siregar sebagai warga pindahan dari daerah lain seharusnya saat pindah penduduk turut melapor didesa atau kelurahan dimana ia domisili apalagi bersangkutan bukan penduduk asli Wakatobi.
Berbeda diungkap Kepala Desa Padaraya Makmur, Ruswandi jika Sudiadi Siregar pernah terdeteksi di desanya, tepatnya di lingkungan Padangkuku hanya saja sejak menempati kontrakan mereka sebut sebagai rumah misi tersebut tidak pernah melapor hingga ia pindah kembali.
"Bisa saja di tempat pindahnya sekarang tidak pernah melapor sama juga waktu dia tinggal di Desa Pada Raya dia tidak pernah melapor", tutupnya. (*)