-
BUMISULTRA
KENDARI-Penyidik kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur)
Kelima orang tersebut ditetapkan menjadi tersengka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dan menemukan adanya kerugian negara dalam proyek jembatan Langere – Tanah Merah.
Tersengka tersebut diantaranya Kadis PUPR Butur berinisial MB, sedangkan S selaku PPK, Direktur PT. SB berinisial N, Wakil Direktur PT. SB inisial U dan SK selaku Kepala Pemasaran Asuransi Vidae Kendari.
“Proyek pembangunan jembatan Langere – Tanah Merah Kab Butur sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman Dana PEN) Tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian Negara Kuran Rp. 4,5 Milyar Rupiah,” Ujar Kasi Penkum Kejati Sultra. Dody, Senin (02-09-2024)
“Tersangka melanggar Pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 1999,” Jelas Dody seprti dikutip https://matalokal.com/
Dana PEN ini sedianya digunakan untuk membiayai pembangunan Jalan Eensumala senilai Rp 21 miliar dan Jembatan Langere – Tanah Merah Rp 32 miliar di Kecamatan Bonegunu, Buton Utara. Namun kedua proyek tersebut mangkrak.
Selain Mahmud Buburanda, Penyidik Kejati Sultra juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Cipta Karta Dinas PUPR Butur, Zalman.
Selanjutnya perusahaan pemegang kontrak PT Sinar Bulan Group yang diwakili Nasrun selaku direktur dan wakil direkturnya bernama Umar. Tak hanya itu, pihak Asuransi Videi Kendari bernama Suriadi juga ditetapkan sebagai tersangka rasuah.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, 4 dari 5 tersangka ini langsung ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lanjutan hingga penuntutan di pengadilan. (*)
Sumber : https://analisnews.co.id/