• PN Raha Lakukan Konstatering di Objek Sengketa di Desa Oengkapala

image_title
Ket: Desa Oengkapala Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara
  • Share

    BUMISULTRA

    BUTUR--Pengadilan Negeri Raha melakukan Konstatering (Pencocokan objek) terhadap objek sengketa tanah pada perkara Perdata Nomor Perkara No.7/Pdt.G/2018/PN Raha. Kegiatan Konstatering (pencocokan objek) di lakukan sebelum sita eksekusi dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi, Kamis (22/8/2024).

    Pelaksanaan Konstatering tersebut dilaksanakan oleh Panitera Hasrim, S.H.di bantu sama juru sita La Ode Kamislihi SH Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raha.

    Proses Konstatering yang bertempat di Desa Oengkapala, Kecamatan Wakorumba Utara itu di dampingi pula oleh pihak keamanan dari Polsek Wakorumba Utara. Selain itu turut hadir dari Pihak Pertanahan Kabupaten Buton Utara,Pemohon eksekusi beserta kuasanya, Para Termohon eksekusi.

    Yamawati, SH sebagai Kuasa hukum Pemohon dalam wawancara siang hari tadi menyampaikan bahwa tanah ini sudah menjadi hak milih Bapak Alm Andi masakira dengan putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap.kita tinggal menunggu eksekusi lahan insyaallah dalam waktu dekat akan di laksanakan.

    "Ingat jangan sekali sekali menerobos lahan ini kalau sampai kita temukan ada yang coba menerobos, kita akan pidakan,''  tuturnya dengan tegas. (*)


    Penulis | Ogit