-
BUMISULTRA
BUTUR-Polres Buton Utara secara resmi membuka pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Ruang SPKT Polres Buton Utara, pada Kamis (13/2/2025).Launching Pelayanan SIM tersebut dihadiri oleh Kapolres Buton Utara, AKBP Herman Setiadi, S.IK., Dandim 1429 Buton Utara, Letkol Inf. Acuk Andrianto, SE., Ketua DPRD Kabupaten Buton Utara, Hj. Hasriyanti Ali, ST.,M.Si., Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Nita, S.Pd., MM., Kepala Dinas Perhubungan merangkap Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton Utara, Tayeb, S.IP., Kepala Samsat Kabupaten Buton Utara, Askar, ST.,M.Sc., Satlantas Polres Buton Utara, masyarakat, serta pihak terkait pada pelayanan SIM Polres Buton Utara.Mewakili Pemda Kabupaten Buton Utara, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Nita, S.Pd., MM. dalam sambutannya mengapresiasi langkah Polres Buton Utara dalam meningkatkan pelayanan publik.Menurutnya ini merupakan suatu kemajuan yang patut diapresiasi. Masyarakat kini dapat mengurus SIM dengan lebih mudah, tanpa harus bepergian ke luar daerah.Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi terkait persyaratan pengurusan SIM agar proses administrasi berjalan lancar. “Dengan layanan ini, kita berharap dapat menciptakan keamanan dan ketertiban berkendara yang lebih baik,” ucapnya.Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi, turut menambahkan bahwa hadirnya layanan SIM ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini harus mengurus SIM ke luar daerah. “Sekarang tidak ada alasan lagi. Yang SIM-nya mati atau belum punya, sudah bisa mengurus langsung di sini,” ujarnya.Untuk diketahui, pelayanan penerbitan SIM perlu melampirkan fotocopy KTP, surat keterangan sehat, surat lulus tes psikologi, dan sertifikat mengemudi, serta melalui ujian teori maupun praktek dari pihak Polres Buton Utara.Sumber : MC Kabupaten Buton Utara/ Buranga Infokom News