• Gegara Bom Ikan, Nelayan di Buteng Terancam Hukuman Mati

image_title
Ket: Ilustrasi. Nelayan Asal Buton Tengah tertangkap tangan menggunakan bahan peledak saat menegkap ikan Foto: Ahmad Sadar
  • Share

    BUMISULTRA

    BUTON TENGAH - Nelayan asal Buton Tengah diduga menangkap ikan dengan menggunakan alat peledak atau Bom. ia pun tertangkap tangan dan diamankan Polisi saat itu.

    Atas aksinya tersebut, pria berinisial LA ini terancam hukuman mati. Dalam konfrensi persnya, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk menuturkan, bahwa dalam hasil penyelidikan kemungkinan pria yang membom diwilayah perairan Tanjung Wandoridi Desa Madongka Kecamatan Lakudo itu, telah melakukan perbuatannya berulang kali.

    Selain itu, lanjut Masokan, Bom yang digunakan Lelaki paru baya tersebut diperoleh dari pihak lain dan pihaknya masih melakukan pengembangan.

    "Pelaku ini hanya sendiri, pada saat dia mau melakukan aksinya, keburu ditangkap,” ucap Polres Baubau tersebut dalam konferensi persnya. Senin, (06/02/2023)

    Sebelumnya, Bhabinkamtibmas bahkan personil Satpolair selalu rutin mengimbau dan mengedukasi masyarakat nelayan pemakaian bom ikan, sebab ancaman pidana pelaku bom ikan ini sangat berat.

    Dengan demikan, LA akan dikenakan sanksi Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (*)


    Penulis | Ahmad Sadar