• Bebaskan 3 Bandar Narkoba, Kepala BNN Mendadak Keluar Kota

image_title
Ket: Kantor BNN Kolaka
  • Share

    BUMISULTRA

    KOLAKA- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka Syamsuarto tidak bisa dihubungi, dan "Mendadak" keluar kota, setelah sebelumnya membebaskan tiga bandar Narkoba.

    Security BNN Kolaka, Riski yang ditemui Selasa (18/03/2025) mengaku kalau kepala BNN tidak berada di kantor karena keluar kota. Dia juga mengaku tidak tahu kemana kepala BNN pergi dan kapan akan kembali berkantor.

    "Infonya di luar kota (Kepala BNN). Kalau berangkatnya tidak tahu kapan. Tidak tahu juga kapan datang," kata Riski.

    Salah seorang staf BNN Kolaka yang enggan disebut namanya justru mengaku kalau kepala BNN masih di kantor. Namun setelah ditanya kalau beliau keluar kota, staf tersebut mengaku baru mengetahuinya.

    Sebelumnya, tiga bandar narkotika jenis sabu yang diamankan oleh tim gabungan BNN Kolaka bersama Kodim 1412/Kolaka pada Selasa, (11/03/2025) lalu, kini sudah dibebaskan dari jeruji besi oleh BNN Kolaka, setelah 3 hari ditahan.

    Isyu yang berkembang ketiga bandar narkoba dibebaskan pihak BNN, setelah memberikan sejumlah uang kepada petugas BNN Kolaka. Hal inilah yang hendak dikonfirmasi kepihak kepala BNN, namun sayang handphonenya tidak bisa di hubungi dan "mendadak" keluar kota.

    Untuk diketahui, ketiga bandar sabu yang dimaksud masing-masing berinisial SD, HS, dan FH. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

    SD ditangkap di Desa Lapao Pao, Kecamatan Wolo, usai diketahui membuang barang bukti narkotika jenis sabu di dalam toilet rumahnya. Saat penggeledahan di kediaman SD, petugas menemukan sabu seberat 8,05 gram, 2 unit alat timbang digital, 2 unit alat isap bong serta 4 bal sechet sabu.

    Petugas juga mengamankan 4 unit handphone, 4 buah korek gas, dan satu kotak tempat sabu berisi sabu yang sudah dibuang ke dalam septic tank.

    SD diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah dijerat dengan kasus yang sama.

    Sedangkan HS ditangkap di Desa Wowa Tamboli Kecamatan Samaturu setelah petugas melakukan pengeledahan dan menemukan sabu siap pakai, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet sabu, 4 buah alat isap bong, dan 4 buah korek gas.

    Sementara itu FH diamankan karena membawa barang bukti 3 sechet sabu dengan berat total 2,11 gram, 1 unit alat timbang digital, 1 bal sechet kosong, 1 unit alat isap bong, 6 korek gas, 5 unit handphone, dan 1 buah senjata tajam jenis badik. (*)


    Penulis | Armin Arsyad