-
BUMISULTRA
Agropilitan adalah kawasan yang terdiri atas satu lebih pusat kegiatan diwilayah perdesaaan sebagai sistem produksi Pertanian dan sumber daya alam tertentu yang ditujukan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem pemukiman dan sistem agrobinsis.
Tidak bisa di pungkri bahwa Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) merupakan Daerah dengan luas wilayah pertanian sangat mendominasi dengan hampir 80 persen lebih masyarakatnya adalah petani. Agropolitan ini atau kegiatan diwilayah Perdesaan ini mampu memberikan pemetaan dan menghasilkan sistem Pertanian dan agrobisnis yang maju di Koltim.
Olehnya itu Pemerintah Kabupaten Koltim terus melakukan pemetaan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Koltim, sehingga diperlukan keseimbangan diseluruh wilayah.
Penetapan ini, berdasarkan hasil rapat kooordinasi lintas sektor kementerian terkait rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Hotel Ayana Jakarta, Senin (4/12/2023). Rapat ini, bersama Jajaran Fungsional Utama I, Direktur, Kasubdit Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Ketua DPRD Koltim, Suhaemi Nasir
Ketiga kecamatan yang akan menjadi kawasan Agropolitan Lalolae, Mowewe dan Tinondo. Pemda Koltim dipimpin Sekda Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, Ketua DPRD dan sejumlah anggota DPRD Koltim, pimpinan OPD terkait, tiga camat terkait. Juga hadir sejumlah bupati dari sejumlah provinsi.
Diakui sekda, penetapan tiga kecamatan agropolitan ini, pembangunan di Koltim bisa terpetakan dan merata di seluruh wilayah.
”Harapan pemerintah agar pembangunan di Kolaka Timur, bisa terpetakan yang mana kawasan RTRW, dan dimana kawasan RDTR. Disamping itu, agar pemerataan program pemerintah, dimana ada keseimbangan bukaan hanya di wilayah selatan Koltim atau Ladongi dan sekitarnya,” Ucap sekda.
Disamping itu kata sekda, ketiga kecamatan yang masuk RDTR agropilitan ini, luas wilayah sangat memungkinkan dan belum dijadikan permukiman. Sehingga, pemerintah bisa mengatur dimana penetapan lokasi terminal, dan lokasi yang bisa masuk area perusahaan yang menopang ekonomi masyrakat ditiga kecamatan tersebut.
Selain itu kata sekda, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diwakili salah satu staf ahlinya telah menyampaikan, sekaligus mengingatkan Pemda Koltim agar penetapan kawasan RDTR agropolitan ini dimanfaaatkan sesuai yang seharusnya, dan tidak sampai beralih fungsi seperti jadi kawasan perumahan.
Sedang Kata Kepala Bappeda Litbang Koltim Dr Mustakim Darwis SP MSi menyebut, dengan penetapan ini, perencanaan wilayah kita semakin baik dan terarah.
"Dengan adanya RDTR ini, dimana setelah RTRW kita selesai, lanjut RDTR Perkotaan Tirawuta, sekarang RDTR agropolitan Mowewe, Lalolae, Tinondo yang rampung. Kedepan, kita akan menyusun lagi RDTR untuk Lambandia dan Ladongi. Setelah semua dokumen perencanaan wilayah tuntas, pemerintah akan menjadikan Koltim dan ibukota kabupaten menjadi Smart City. Kita berharap, semoga RDTR yang selesai mampu memudahkan investasi, karena nanti terhubung dengan perijinan online (OSS) yang berarti memudahkan setiap perijinan investasi,” jelas Mustakim. (*)