-
BUMISULTRA
WAKATOBI - Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Aiptu.Suwandi akhirnya resmi jalani sidang etik. Hal ini dijelaskan Kasat Provost, Ipda Darmin saat dikunjungi di kantornya, Senin (17/2/2025).
"Ia kemarin sidang etik pertama, rencana minggu ini pemeriksaan kedua," ucap Ipda Darmin.
Ia tak memberikan informasi jelas terkait tuntutan dalam sidang etik itu. Pasalnya, kewenangan terkait tuntutan etik dalam pemeriksaan Aiptu Suwandi sepenuhnya hak Kapolres menjelaskan nya lewat Kabag Humas jika sudah mendapat petunjuk dari Kapolres.
Sementara itu saat hendak dikonfirmasi Kapolres Wakatobi, AKBP.Dodik Totok Subiantoro,S.Ik rupanya yang bersangkutan lagi melakukan zoom meeting demikian Plt.Kabag Humasnya yang tidak berada diruangannya.
Kasus menyeret Aiptu Suwandi, awalnya mulai diproses pertanggal 27 Desember 2024 lalu, usai rekaman suara dugaan pemerasannya terkuak dipublik, saat Aiptu Suwandi menjadi anggota sekaligus penyidik sentra Gakkumdu di Bawaslu Kabupaten Wakatobi.
Dihadapan sejumlah jurnalis, Kapolres Wakatobi, AKBP. Dodik Totok Subiantoro,S.Ik, berjanji bakal terbuka dalam penanganan kasus Aiptu Suwandi. Sayangnya kasus itu berjalan hampir 2 bulan lamanya tak ada konferensi pihak Polres bahkan proses penanganan terkesan tertutup.
Kasus ini bukan kasus biasa. Jejak Aiptu Suwandi beberapa kali menjadi penyidik Polres Wakatobi. Terakhir terlibat dalam pemberian SKCK pada oknum sedang berproses hukum yang diduga penyebab ia dimutasi dari Kaurmin lalu menjabat Biro Ops. Polres Wakatobi.
Apalagi, rekaman berdurasi 13.01 menit itu, Aiptu Suwandi berposisi sekaligus menjadi perantara oknum Kejaksaan serta turut mencatut nama Kepala Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Wakatobi.
Sebelumnya bahkan mantan Wakapolres Wakatobi, Kompol I Gede Pranata Wiguna, S.H.,S.Ik.,M.H , menyebut Aiptu Suwandi terlepas terbukti dan tidaknya pemerasan namun upaya pemeras telah terjadi dengan sengaja sehingga proses sesuai kode etik kepolisian hal itu sesuai Perkapolri nomor 07 tahun 2022
Kini, publik menunggu asas transparan kepolisian terhadap kasus menyeret internal oknum anggota Polres Wakatobi sendiri. (*)